Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang; b. bidang konektivitas; c. bidang infrastruktur dasar; d. bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; dan e. bidang lain yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. (2) Selain ruang lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama dapat dilaksanakan berdasarkan: a. pemenuhan pelayanan publik; b. kebijakan bersifat strategis; dan/atau c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda