Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan pihak lain dalam lingkup tugas dan fungsi.
2. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen tertulis hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan pihak lain.
3. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Iingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
4. Pemrakarsa adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang menginisiasi rencana Kerja Sama.
5. Mitra Kerja Sama adalah pihak lain di luar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
6. Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
7. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
8. Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Koreksi Anda
