Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator dan disahkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda