Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini agar Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
