Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piagam Pengawasan Intern dimaksudkan menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda