Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE. (2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda