Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi AKIP menyusun LKE yang terdiri atas: a. komponen; b. subkomponen; dan c. kriteria. (2) Hasil Penyusunan LKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur untuk mendapatkan pengesahan dan digunakan untuk pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Koreksi Anda