Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi AKIP menyusun LKE yang terdiri atas:
a. komponen;
b. subkomponen; dan
c. kriteria.
(2) Hasil Penyusunan LKE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektur untuk mendapatkan pengesahan dan digunakan untuk pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Koreksi Anda
