Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP dilaksanakan setiap tahun pada Unit Kerja. (2) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian LKE. (3) Dalam melakukan pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur membentuk dan menugaskan tim Evaluasi AKIP. (4) Susunan tim Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengawas (supervisor); c. ketua tim; dan d. anggota tim. (5) Pelaksanaan Evaluasi AKIP dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda