Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan:
a. sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP;
b. metode Evaluasi AKIP; dan
c. teknik Evaluasi AKIP.
(2) Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebutuhan sumber daya evaluator; dan
b. perencanaan Evaluasi AKIP.
(3) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kualitatif; dan/atau
b. kuantitatif.
(4) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan:
a. checklist pengumpulan data dan informasi;
b. kuesioner;
c. komunikasi melalui tanya jawab sederhana;
d. observasi;
e. studi dokumentasi; dan/atau
f. teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
