Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan: a. sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP; b. metode Evaluasi AKIP; dan c. teknik Evaluasi AKIP. (2) Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebutuhan sumber daya evaluator; dan b. perencanaan Evaluasi AKIP. (3) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kualitatif; dan/atau b. kuantitatif. (4) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. checklist pengumpulan data dan informasi; b. kuesioner; c. komunikasi melalui tanya jawab sederhana; d. observasi; e. studi dokumentasi; dan/atau f. teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda