Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Dalam hal penanganan Pelaporan memerlukan respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, Inspektur dapat melimpahkan penanganan Pelaporan kepada Pihak yang Berwenang untuk Pelaporan yang berkaitan dengan:
a. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang akan atau sedang dilakukan Pegawai yang memerlukan pembuktian tangkap tangan; dan/atau
b. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Pelapor, Terlapor, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
