Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c, dilakukan oleh Inspektorat melalui pemantauan terhadap rekomendasi hasil penelaahan dan hasil audit dengan tujuan tertentu.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Inspektur Kementerian Koordinator dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mempercepat proses tindak lanjut.
Koreksi Anda
