Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. penerimaan berkas Pelaporan di Inspektorat; b. penelaahan Pelaporan; c. audit dengan tujuan tertentu; dan d. pengiriman laporan dan pemberian surat jawaban kepada Pelapor.
Koreksi Anda