Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan melalui Saluran Pelaporan. (2) Jenis saluran untuk penerimaan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelaporan langsung kepada Inspektorat; dan b. Pelaporan secara tidak langsung melalui surat, media elektronik, dan/atau telepon. Pasal 22 Dalam hal Pelapor mengundang pers dan/atau Pihak Eksternal untuk meliput penyampaian Pelaporan langsung, Inspektorat: a. melarang pers dan/atau Pihak Eksternal masuk ke dalam ruang Pelaporan dan mengambil gambar/suara pada saat Pelapor menyampaikan materi Pelaporan; dan b. tidak diperkenankan untuk memberikan informasi terkait substansi Pelaporan, identitas Pelapor, dan identitas terlapor kepada pers dan/atau Pihak Eksternal.
Koreksi Anda