Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan melalui Saluran Pelaporan.
(2) Jenis saluran untuk penerimaan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaporan langsung kepada Inspektorat; dan
b. Pelaporan secara tidak langsung melalui surat, media elektronik, dan/atau telepon.
Pasal 22 Dalam hal Pelapor mengundang pers dan/atau Pihak Eksternal untuk meliput penyampaian Pelaporan langsung, Inspektorat:
a. melarang pers dan/atau Pihak Eksternal masuk ke dalam ruang Pelaporan dan mengambil gambar/suara pada saat Pelapor menyampaikan materi Pelaporan; dan
b. tidak diperkenankan untuk memberikan informasi terkait substansi Pelaporan, identitas Pelapor, dan identitas terlapor kepada pers dan/atau Pihak Eksternal.
Koreksi Anda
