Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Koordinator, pimpinan unit kerja, Tim Penelaah, Tim Audit, dan/atau pihak terkait lainnya yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pelaporan wajib: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, informasi pelaporan, isi pelaporan, laporan penelaahan, laporan audit dengan tujuan tertentu, dan laporan penanganan pelaporan; b. memberikan kemudahan dan layanan yang baik kepada Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan; c. bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan d. fokus pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak mengarah pada pencarian identitas Pelapor.
Koreksi Anda