Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Koordinator, pimpinan unit kerja, Tim Penelaah, Tim Audit, dan/atau pihak terkait lainnya yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pelaporan wajib:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, informasi pelaporan, isi pelaporan, laporan penelaahan, laporan audit dengan tujuan tertentu, dan laporan penanganan pelaporan;
b. memberikan kemudahan dan layanan yang baik kepada Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan;
c. bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan
d. fokus pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak mengarah pada pencarian identitas Pelapor.
Koreksi Anda
