Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan Tindakan Balasan yang berkenaan dengan Pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Koreksi Anda