Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam petunjuk pelaksanaan WBS meliputi:
a. kerahasiaan;
b. perlindungan;
c. kemudahan;
d. independen; dan
e. fokus pada substansi.
Koreksi Anda
