Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan Pelaporan dilaksanakan dengan benar;
b. menyelesaikan kendala pengelolaan Pelaporan; dan/atau
c. perbaikan berkelanjutan pengelolaan Pelaporan.
Koreksi Anda
