Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan Pelaporan dilaksanakan dengan benar; b. menyelesaikan kendala pengelolaan Pelaporan; dan/atau c. perbaikan berkelanjutan pengelolaan Pelaporan.
Koreksi Anda