Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun oleh Pengelola untuk disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan Pelaporan yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Koreksi Anda