Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun oleh Pengelola untuk disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan Pelaporan yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Koreksi Anda
