Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Inspektur berwenang melakukan eksaminasi.
(2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan unit kerja eselon
I atau Menteri Koordinator untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
