Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada komisi pemberantasan korupsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
