Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat menerima berkas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a melalui WBS atas Pelaporan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. (2) Penyampaian secara langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pelaporan yang berupa layanan bantuan yang disediakan oleh Inspektorat. (3) Penyampaian secara tidak langsung dapat dilakukan melalui saluran elektronik dan/atau bersurat ke alamat yang telah disediakan oleh Inspektorat. (4) Inspektorat harus mempublikasikan Saluran Pelaporan yang dimiliki Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada situs dan/atau papan pengumuman resmi kantor secara berkelanjutan. (5) Saluran Pelaporan yang dimiliki Inspektorat dicantumkan pada amplop dan map kantor.
Koreksi Anda