Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola WBS Kementerian Koordinator, Inspektorat wajib: a. menerima berkas Pelaporan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua Pelaporan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. menelaah Pelaporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pelaporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dari hasil Pelaporan yang dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan; d. membuat laporan hasil penanganan Pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pelaporan.
Koreksi Anda