Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Dalam mengelola WBS Kementerian Koordinator, Inspektorat wajib:
a. menerima berkas Pelaporan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua Pelaporan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
b. menelaah Pelaporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pelaporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan;
c. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dari hasil Pelaporan yang dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan;
d. membuat laporan hasil penanganan Pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan;
dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pelaporan.
Koreksi Anda
