Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WBS Kementerian Koordinator memberikan fasilitas kepada Pelapor berupa: a. Saluran Pelaporan melalui situs resmi, aplikasi, telepon, surat, surat elektronik, dan media Saluran Pelaporan lainnya yang independen, bebas dan rahasia; dan b. informasi tindak lanjut atas laporan Pelapor yang disampaikan secara rahasia kepada Pelapor. (2) WBS Kementerian Koordinator memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa: a. perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor; dan b. perlindungan dari Tindakan Balasan yang merugikan Pelapor.
Koreksi Anda