Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pelaporan melalui WBS Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
