Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan melalui WBS Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data dan informasi yang meliputi: a. nama asli Pelapor; b. identitas Terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja; c. substansi Pelaporan berupa: 1. bentuk Pelanggaran; 2. pihak yang turut terlibat bila ada; 3. tempat kejadian; dan 4. waktu kejadian. d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa: 1. dokumen; 2. gambar; 3. rekaman; dan/atau 4. bukti lainnya.
Koreksi Anda