Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pelaporan melalui WBS Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data dan informasi yang meliputi:
a. nama asli Pelapor;
b. identitas Terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja;
c. substansi Pelaporan berupa:
1. bentuk Pelanggaran;
2. pihak yang turut terlibat bila ada;
3. tempat kejadian; dan
4. waktu kejadian.
d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa:
1. dokumen;
2. gambar;
3. rekaman; dan/atau
4. bukti lainnya.
Koreksi Anda
