Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor wajib: a. melengkapi laporan yang diajukan; b. memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan; c. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.
Koreksi Anda