Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pelapor wajib:
a. melengkapi laporan yang diajukan;
b. memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan;
c. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS;
d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar;
e. beritikad baik; dan
f. bersikap kooperatif.
Koreksi Anda
