Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak ditelantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan g. memperoleh perlindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda