Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pelapor berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan;
b. memberikan keterangan tanpa tekanan;
c. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan;
d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak ditelantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
g. memperoleh perlindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
