Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pegawai di Kementerian Koordinator dapat melaporkannya melalui WBS Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
