Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai tata cara dan petunjuk serta acuan bagi seluruh Pegawai dalam penyelenggaraan penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran di Kementerian Koordinator;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai untuk mengungkapkan dugaan Pelanggaran;
c. meningkatkan sistem pengawasan internal;
d. memberikan perlindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran;
e. memastikan penanganan pelaporan di lingkungan Kementerian Koordinator dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
f. memberikan keseragaman penanganan dan perlakuan
terhadap dugaan tindakan pelanggaran yang disampaikan kepada Inspektorat serta penanganan administrasi dan pelaporannya;
g. memberikan bahan masukan dan pertimbangan untuk pemberian sanksi bagi Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran;
h. memberikan bahan untuk memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran;
i. menghasilkan informasi mengenai jumlah pelanggaran dan jenis pelanggaran serta tindak lanjutnya; dan
j. memberikan Penghargaan kepada Pelapor.
Koreksi Anda
