Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. 2. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 3. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 4. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Pelapor atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti Pelanggaran. 5. Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan Pelanggaran. 6. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran. 7. Pegawai Kementerian Koordinator yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 8. Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan. 9. Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima Pelapor. 10. Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Kementerian Koordinator untuk mengelola Pelaporan Pelanggaran. 11. Saluran Pelaporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Saluran Pelaporan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan Pelaporan Pelanggaran. 12. Sistem Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran (whistleblowing system) yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem yang digunakan sebagai Saluran Pelaporan Pelanggaran dan sarana untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Pelaporan Pelanggaran. 13. Pihak Eksternal adalah setiap individu atau badan hukum baik berupa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi lainnya yang berada di luar Kementerian Koordinator. 14. Unit Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran selanjutnya disebut Inspektorat adalah unit kerja yang secara struktural ditugaskan oleh Menteri Koordinator untuk mengelola WBS. 15. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman dan membahayakan jiwa Pelapor dan keluarganya, baik langsung maupun tidak langsung. 16. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari Pelapor atau orang yang menjadi tanggungan Pelapor. 17. Penghargaan adalah apresiasi atau imbalan yang diberikan kepada Pelapor yang pelaporannya telah terbukti kebenarannya dan memenuhi syarat tertentu. 18. Penelaahan adalah proses mempelajari, menyelidiki, mengkaji, memeriksa berkas Pelaporan yang masuk ke Inspektorat sebagai dasar pemberian jawaban pelaporan kepada Pelapor. 19. Pembuktian/Operasi Tangkap Tangan adalah teknik membuktikan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai dengan cara menyergap, memaksa, menangkap Pegawai dan mendapatkan barang bukti secara tiba-tiba ketika kejadian dugaan pelanggaran terjadi. 20. Pihak yang Berwenang adalah pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pembuktian tangkap tangan dan/atau memberikan perlindungan pada pelapor, terlapor dan/atau pihak terkait lainnya. 21. Tim Penelaahan adalah tim yang ditugaskan oleh Menteri Koordinator atau Inspektur Kementerian Koordinator untuk melakukan penelaahan atas pelaporan yang diterima. 22. Tim Audit adalah tim yang ditugaskan oleh Menteri Koordinator atau Inspektur Kementerian Koordinator untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas Pelaporan yang diterima. 23. Bukti Pelaporan adalah informasi, dokumen, atau barang bukti yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk mencari simpulan atas suatu Pelaporan. 24. Berkas Pelaporan adalah surat Pelaporan, daftar panduan pertanyaan, ringkasan Pelaporan, hasil cetak Pelaporan melalui media elektronik, dokumen, dan/atau barang bukti yang berkaitan dengan Pelaporan yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang diberi kode “RAHASIA”.
Koreksi Anda