Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat uraian mengenai: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai: a. jumlah permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Koordinator; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda