Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan keberatan dari Atasan PPID, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan keberatan diterima.
Koreksi Anda
