Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
