Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2), PPID memberikan surat keterangan tidak lengkap kepada Pemohon Informasi Publik sebagaimana tercantum pada Lampiran VII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pemohon Informasi Publik harus menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada PPID dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat keterangan tidak lengkap.
(3) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Permohonan Informasi Publik yang dinyatakan tidak lengkap dan telah dicatat pada buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan tata cara dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
