Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan dengan cara tertulis melalui:
a. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
b. penyampaian surat elektronik melalui humas@kemenkoinfra.go.id; atau
c. penyampaian melalui laman www.e- ppid.kemenkoinfra.go.id
(2) Permintaan Informasi Publik tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. identitas lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon/e-mail;
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi;
i. cara mengirimkan Informasi; dan
j. Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan.
(3) Format permintaan Informasi tertulis tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
