Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPID menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
