Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui:
a. laman www.kemenkoinfra.go.id;
b. laman www.e-ppid.kemenkoinfra.go.id;
c. akun media sosial Kementerian Koordinator; dan/atau
d. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dengan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
