Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID dengan MENETAPKAN standar operasional prosedur yang terdiri atas: a. pengumuman; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat Pelayanan Informasi Publik; dan g. pengujian konsekuensi; (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda