Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b meliputi: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai dan/atau atau didokumentasikan; dan f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda