Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mengumumkan secara serta merta, Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara spontan pada saat terjadi melalui sarana media yang mudah diterima oleh masyarakat.
Koreksi Anda