Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID dijabat oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik. (2) PPID bertugas: a. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator; c. mengoordinasikan pendataan dan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana yang meliputi: 1. Informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 4. Informasi yang dikecualikan. d. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh PPID Pelaksana dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; e. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Koordinator, meliputi: 1. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; 2. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami; 3. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; 4. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum Informasi Publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan; 5. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; 6. menghitamkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; 7. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak; 8. melakukan penyelesaian sengketa Informasi Publik; 9. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator; dan 10. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian tentang konsekuensi. (3) PPID dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Koreksi Anda