Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Atasan PPID bertugas:
a. memberikan arahan dan pertimbangan atas pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publik;
b. membahas dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
c. mewakili Kementerian Koordinator di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. membahas dan memberikan tanggapan terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3) Atasan PPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
