Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Atasan PPID bertugas: a. memberikan arahan dan pertimbangan atas pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publik; b. membahas dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; c. mewakili Kementerian Koordinator di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan d. membahas dan memberikan tanggapan terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. (3) Atasan PPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda