Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan bertugas:
a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan;
b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
