Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan bertugas: a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda