Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Tim Pertimbangan;
b. Atasan PPID;
c. PPID;
d. PPID Pelaksana;
e. Kepala Bidang; dan
f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Struktur kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
