Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
