Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS HARIMURTI YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO MENTERI KOORDINATOR ATASAN PPID TIM PERTIMBANGAN PPID PPID PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KEPALA BIDANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KEPALA BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP INFORMASI PUBLIK KEPALA BIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK* No. Ringkasan isi informasi Pejabat/Unit yang menguasai Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi Waktu dan tempat pembuatan informasi Format tempat pembuatan informasi Informasi Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip Wajib diumumkan secara berkala Wajib diumumkan serta merta Wajib disediakan setiap saat MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN GEDUNG SOEDJONO DJOENEOD POESPONEGORO, JL. MH THAMRIN NO. 8 JAKARTA PUSAT 10340 Telepon (021) 3168111 Faks (021) 3141790 WEBSITE: www.kemenkoinfra.go.id EMAIL: humas@kemenkoinfra.go.id PERMOHONAN INFORMASI Nomor Pendaftaran: Nama : Alamat : Nomor Telepon/E-mail : Rincian Informasi yang dibutuhkan : Tujuan Penggunaan Informasi : Cara Memperoleh Informasi* : □ Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat □ Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)** Cara Memperoleh Salinan Informasi* : □ Mengambil langsung □ Kurir □ Pos □ E-mail □ Faksimili Jakarta, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik/Petugas Pelayanan Informasi Publik, ( ) Pemohon Informasi ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan: Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) ** Coret yang tidak perlu MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN BUKU REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK* No Tanggal Nama Alamat Nomor Kontak Peker- jaan Tujuan pengguna- an Informasi Status Informasi Format Informasi yang dikuasai Jenis Permohonan Keputusan Alasan Penola- kan Hari dan tanggal Biaya dan cara pembayaran Dibawah Penguasaan Belum didoku- mentasi- kan Ya Tdk Soft Copy Hard Copy Meli- hat Menge- tahui Pemberita huan tertulis Pemberian Informasi Biaya Cara Keterangan Nomor : Diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik 2. Tanggal : Diisi tentang tanggal permohonan diterima 3. Nama : Diisi tentang nama pemohon 4. Alamat : Diisi tentang alamat lengkap dan jelas pemohon Informasi Publik untuk memudahkan pengiriman Informasi Publik yang diminta 5. Nomor kontak : Diisi tentang nomor kontak (nomor telelpon/faksimili/telepon seluler/email pemohon Informasi Publik 6. Pekerjaan : Diisi tentang pekerjaan pemohon Informasi Publik 7. Informasi yang diminta : Diisi tentang detail informasi yang diminta 8. Status Informasi : Diisi dengan mencontreng salah satu. Bila tidak dibawah penguasaan, tuliskan badan publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis 9. Format Informasi yang dikuasai : Diisi dengan mencontreng salah satu 10. Jenis Permohonan : Diisi dengan mencontreng salah satu 11. Hari dan tanggal : Diisi tentang Waktu penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan Informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak maka pemberitahuan tertulin ini sama dengan penolakan Waktu sampai dengan informasi dikirimkan atau diterima oleh pemohon Informasi Publik 12. Keputusan : Diisi sesuai dengan isi keputusan pemberitahuan tertulis 13. Alasan Penolakan : Diisi dengan alasan penolakan oleh Atasan PPID 14. Biaya dan cara pembayaran : Diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN GEDUNG SOEDJONO DJOENEOD POESPONEGORO, JL. MH THAMRIN NO. 8 JAKARTA PUSAT 10340 Telepon (021) 3168111 Faks (021) 3141790 WEBSITE: www.kemenkoinfra.go.id EMAIL: humas@kemenkoinfra.go.id PEMBERITAHUAN TERTULIS (tempat)................. (tanggal, bulan, tahun) Berdasarkan permohonan informasi pada tanggal ........ bulan ......... tahun .......... dengan nomor pendaftaran* .....................................(*) kami menyampaikan kepada Saudara: Nama : Alamat : Nomor Telepon/E-mail : Pemberitahuan sebagai berikut: Informasi dapat diberikan No. Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan 1. Penguasaan Informasi Publik** □ Kami □ Badan publik lain, yaitu 2. Bentuk fisik yang tersedia** □ Softcopy (termasuk rekaman) □ Hardcopy/salinan tertulis 3. Biaya yang dibutuhkan** □ Penyalinan Rp...x... (jumlah lembaran) = Rp ......... □ Pengiriman Rp □ Lain-lain Rp □ Jumlah Rp 4. Waktu penyediaan ...... hari 5. Penjelasan penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon **** (tambahan kertas bila perlu) Informasi tidak dapat diberikan karena □ Informasi yang diminta belum dikuasai □ Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu ***** Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan: * Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permohonan ** Pilih salah satu dengan memberi tanda (℘) *** Biaya penyalinan (fotocopy) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan **** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan penghitaman ***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP Nomor*: …… Yth. Pemohon Informasi Di Tempat Berdasarkan permohonan informasi tertanggal …. bulan …. Tahun …. Merujuk pada peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021, kami harapkan saudara/i dapat melengkapi keterangan yang sebagai berikut: a. Dst* b. Dst** Kelengkapan keterangan yang tidak ada paling lambat diterima 3 hari sejak diterimanya surat ini. Demikian keterangan ini disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (……………….………) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan: * Diisi oleh Petugas ** Diisi Kelengkapan yang diminta *** Diisi jika ada penambahan keterangan MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN GEDUNG SOEDJONO DJOENEOD POESPONEGORO, JL. MH THAMRIN NO. 8 JAKARTA PUSAT 10340 Telepon (021) 3168111 Faks (021) 3141790 WEBSITE: www.kemenkoinfra.go.id EMAIL: humas@kemenkoinfra.go.id KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI Nomor Pendaftaran: Nama : Alamat : Nomor Telepon/E-mail : Rincian Informasi yang dimohon : Tujuan Penggunaan Informasi : PPID MEMUTUSKAN bahwa informasi yang dimohon adalah: Pengecualian informasi didasarkan pada alasan: □ Pasal 17 huruf ...... UU KIP ** □ Pasal ....... UNDANG-UNDANG ..... *** Bahwa berdasarkan pasal-pasal di atas, membuka informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………….. Dengan demikian menyatakan bahwa: (tempat)................. (tanggal, bulan, tahun) *** Jika pemohon informasi keberatan atas penolakan ini, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan: * Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik. ** Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada pasal 17 huruf a – i UU KIP *** Sesuai dengan pasal 17 huruf j UU KIP, diisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam –UNDANG-UNDANG lain yang mengecualikan informasi yang dimohon tersebut (sebutkan pasal dan undang-undangnya) **** Diisi oleh petugas sesuai dengan jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP Keterangan: * Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa *** Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan. **** Diisi sesuai dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan. MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN GEDUNG SOEDJONO DJOENEOD POESPONEGORO, JL. MH THAMRIN NO. 8 JAKARTA PUSAT 10340 Telepon (021) 3168111 Faks (021) 3141790 WEBSITE: www.kemenkoinfra.go.id EMAIL: humas@kemenkoinfra.go.id PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN Nomor Registrasi keberatan : Nomor Permohonan Informasi : Tujuan Penggunaan informasi : Identitas pemohon : Nama : Alamat : Nomor Telepon : Pekerjaan : Identitas kuasa pemohon** : Nama : Alamat : Nomor Telepon. : ALASAN KEBERATAN *** □ a. Permohonan informasi ditolak □ b. Informasi berkala tidak disediakan □ c. Permohonan informasi tidak ditanggapi □ d. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta □ e. Permohonan informasi tidak dipenuhi □ f. Biaya yang dikenakan tidak wajar □ g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan KASUS POSISI HARI.TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN: (tanggal, bulan, tahun, diisi oleh petugas) **** Demikian keberatan ini, saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih. Jakarta, Mengetahui, Petugas Pelayanan Informasi Publik (Penerima Keberatan) ( ) Pengaju Keberatan, ( ) Nama jelas dan Tanda tangan Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan: * Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa *** Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan. **** Diisi sesuai dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan. MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REGISTER KEBERATAN Nomor register keberatan Nomor pendaftaran permohonan Nama, alamat dan kontak Informasi Publik yang diminta Tujuan penggunaan informasi Alasan pengajuan keberatan Waktu pemberian tanggapan atas keberatan Nama dan jabatan Atasan PPID Nama dan tanda tangan petugas Keputusan * Tanggapan pemohon informasi ** Keterangan: Nomor register keberatan : Diisi dengan nomor urut register keberatan Nomor pendaftaran permohonan : Diisi dengan nomor pendaftaran permohonan informasi Nama, alamat dan kontak : Diisi dengan nama serta kontak pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya Informasi Publik yang diminta : Diisi dengan informasi yang diminta Tujuan penggunaan informasi : Diisi dengan tujuan dari penggunaan Informasi Publik yang diminta Alasan pengajuan keberatan : Diisi dengan alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana pasal 35 ayat (1) UU KIP Waktu pemberian tanggapan atas keberatan : Deiisi dengan kapan batas waktu keberatan harus dijawab oleh pejabat yang berwenang Nama dan jabatan Atasan PPID : Diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang pada SPO Kemenko Kesra atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Atasan PPID Nama dan tanda tangan petugas : Diisi dengan nama petugas yang menerima keberatan serta tanda tangannya Keputusan : Diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID Tanggapan pemohon informasi : Diisi dengan tanggapan pemohon Informasi Publik atas keputusan Atasan PPID * Diisi setelah keputusan keluar ** Diisi setelah mendapat tanggapan dari pemohon Informasi Publik atas keputusan Atasan PPID MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN FORMAT TANGGAPAN ATAS KEBERATAN Nomor : Jakarta….tanggal…bulan…tahun Perihal : Tanggapan atas Keberatan Yth. ……………. Di - Tempat Berdasarkan keberatan yang Pemohon sampaikan kepada Atasan PPID tertanggal…………bulan……..tahun…….., dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut: a. dst* b. dst** Demikian tanggapan atas keberatan ini disampaikan. Atas perhatiannya, terima kasih. Atasan PPID Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nama jelas dan Tanda tangan Keterangan * Disi tanggapan/jawaban atas keberatan yang disampaikan Pemohon **Diisi sesuai keterangan/tanggapan yang menguatkan atas jawaban permohonan informasi sebelumnya **Diisi jika ada penambahan keterangan/tanggapan MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR….TAHUN…. Pada hari ini, ………..tanggal………. bulan……… tahun……. bertempat di…….. telah dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini: Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh: No. Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2, Dst Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian. Menyetujui, TTD (Pimpinan Badan Publik) MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NOMOR… TAHUN… TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publi wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149); 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tetang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun… Nomor…, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor…); 4 Dst…............ MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran … ini merupakan informasi yang Dikecualikan. KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor…. Tahun yang tercantum dalam lampiran…. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Nama jelas dan Tanda tangan) MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NOMOR… TAHUN… Pada hari ini, ………..tanggal………. bulan……… tahun……. bertempat di…….. telah dilakukan Pengubahan Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaiman disebutkan pada tabel di bawah ini: Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (Disebutkan jangka waktunya) Semula Pengubahan Pertimbangan sebelumnya Pertimbangan Pengubahan Dibuka Ditutup Ditutup Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi yang dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh: No. Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2, Dst Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian. Menyetujui, TTD (Pimpinan Badan Publik) MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NOMOR… TAHUN… TENTANG PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR…. TAHUN…. TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. bahwa terhadap informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor…. Tahun…., dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu ditetapkan Penetapan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149); 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tetang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun… Nomor…, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor…); 4. Dst…............ MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR… TAHUN… TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan informasi yang Dikecualikan. KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor …. Tahun yang tercantum dalam lampiran …. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Nama jelas dan Tanda tangan) MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Koreksi Anda