Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan Informasi Publik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
