Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi: a. kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. Klasifikasi Informasi; c. standar layanan; dan d. laporan, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda