Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi:
a. kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi;
b. Klasifikasi Informasi;
c. standar layanan; dan
d. laporan, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
