Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Layanan Informasi Publik adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan lainnya, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Koordinator, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
5. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
7. Akses Informasi Publik adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik yang dibutuhkan.
8. Klasifikasi adalah pengelompokan Informasi dan Dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta Klasifikasi Informasi.
9. Pengelolaan Informasi dan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian Informasi dan Dokumen secara sistematis.
10. Pelayanan Informasi Publik adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan kepada pemohon atau pengguna Informasi Publik.
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
12. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
13. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah pejabat yang membantu PPID dalam melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerja.
14. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah petugas yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
15. Tim Pertimbangan adalah kelompok pejabat yang bertugas memberikan petimbangan kepada PPID baik diminta maupun tidak diminta atas jenis Informasi yang dikecualikan, dan penyelesaian sengketa Informasi Publik
serta hal lain terkait dengan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pengecualian Informasi dan/atau Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
16. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
17. Kepala Bidang adalah petugas yang membantu PPID dalam bidang pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, dokumentasi dan arsip Informasi Publik, dan sengketa Informasi Publik.
18. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
19. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Koreksi Anda
