Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan pengecualian pencatatan kehadiran kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda