Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan pengecualian pencatatan kehadiran kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
